Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

Prosedur & Dokumen Klaim

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 


Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?

Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan

Bagian ini memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu anda ambil dan dokumen yang perlu anda kirimkan ke tim layanan klaim PT. Great Eastern General Indonesia ketika anda mengajukan klaim Workmen's Compensation.

Proses Klaim
Mengapa penting untuk memberitahukan suatu cidera dan mengajukan klaim dengan cepat?

Pengalaman menunjukkan bahwa tiap keterlambatan dalam pelaporan cidera atau keterlambatan penyerahan klaim mengakibatkan hasil yang lebih buruk bagi pekerja yang cidera serta peningkatan biaya bagi pengusaha. Pelaporan cidera dan pengajuan klaim yang cepat memungkinkan untuk:

  • Pendanaan perawatan medis tepat waktu; dan
  • Pelaksanaan inisiatif manajemen cidera dan kembali bekerja yang tepat waktu.

Hubungi tim layanan klaim Great Eastern General Insurance Indonesia untuk membahas situasinya dan menanyakan mengenai proses dan prosedur untuk mengajukan klaim.

Isilah formulir berikut ini untuk mengajukan klaim Anda:

 


 

Langkah 2: Serahkan Dokumen

 

Serahkan ke bagian klaim kami Formulir Klaim yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukungnya, dicap dan ditanda-tangani oleh Perusahaan/Tertanggung

Telepon: +62 21 5723737 (Senin-Jumat, 08.30 – 17.30)
Fax: +62 21 5710547/48
E-mail: gegi-claims@greateasterngeneral.com

Kantor Pusat:
Midplaza 2, Lantai 23 
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220 Indonesia

(atau cabang terdekat di kota Anda)
Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.
Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan