Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

Prosedur & Dokumen Klaim

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 


Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?

KONTAK PELAPORAN KLAIM

1. Informasi Klaim & Pelaporan Klaim

No Telepon : +62 21 572 3737
No WhatsApp : +62 819 1572 3737
Email : wecare-id@greateasterngeneral.com

Untuk keadaan darurat, dapat menghubungi HealthMetrics Indonesia dengan nomor telepon: +62 (21) 2927 9605



2. Pengiriman Dokumen Klaim

Isilah formulir berikut ini untuk mengajukan klaim Anda:

Serahkan ke bagian klaim kami Formulir Klaim yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukungnya, dicap dan ditanda-tangani oleh Perusahaan/Tertanggung

Telepon: +62 21 5723737 
Fax: +62 21 5710547/48
E-mail: gegi-nonmarineclaims@greateasterngeneral.com
Jam operasional Senin-Jumat, 08.30 – 17.30 (Kecuali Hari Libur)

Kantor Pusat:
Midplaza 2, Lantai 23 
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220 Indonesia

(atau cabang terdekat di kota Anda)

SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KLAIM

  1. Pemberitahuan klaim oleh Tertanggung kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah selesainya perjalanan
  2. Dokumen klaim harus diberikan kepada Great Eastern dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari setiap kejadian yang mungkin akan menimbulkan klaim, detail dokumen mengacu kehalaman selanjutnya
  3. Penanggung melakukan proses analisis klaim maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
  4. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar

     

DOKUMEN KLAIM

a. Dokumen Klaim Wajib

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy Polis
  3. Foto Lokasi kejadian, orang yang luka dan/atau barang yang rusak
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim

 

b. Dokumen Klaim Tambahan

No

Benefit Pertanggungan Dokumen
1 Biaya Pengobatan & Tambahan
  1. Tagihan rumah sakit
  2. Catatan diagnose dokter
  3. Bukti pembayaran
  4. Surat keterangan atau laporan dari Pihak Berwenang (apabila Tertanggung mengalami kecelakaan)
  5. Kuitansi medis lanjutan maksimal (31) hari terhitung sejak ketibaan di Indonesia dan Resume Dokter
  6. Kuitansi biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi (kunjungan kerabat)
  7. Kuitansi biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi (Perlindungan anak)
2 Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
  1. Tagihan rumah sakit
  2. Catatan diagnose dokter
  3. Bukti pembayaran
  4. Surat keterangan atau laporan dari Pihak Berwenang (apabila Tertanggung mengalami kecelakaan)
3 Kematian atau Cacat Tetap
  1. Laporan Polisi yang menjelaskan kejadian
  2. Laporan Otopsi
  3. Sertifikat kematian
  4. Laporan medis
  5. Surat keterangan ahli waris KTP dan KK ahli waris
4 Evakuasi Darurat
  1. Menghubungi HealthMetrics Indonesia
  2. Kuitansi biaya evakuasi medis
  3. Laporan medis asli
  4. Invoice biaya telepon Darurat
5 Kehilangan Manfaat dari Fisilitas Hotel

Konfirmasi tertulis dari hotel yang menjelaskan alasan membatalkan layanan dan beberapa lama itu terjadi

6 Perlindungan Rumah
  1. Laporan polisi yang menjelaskan kejadian
  2. Daftar barang yang hilang/rusak beserta tipe dan spesifikasinya
  3. Kuitansi asli pembelian
  4. Bukti kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari kebakaran
7 Bagasi & Barang Milik Pribadi
  1. Laporan ketidak sesuaian barang
  2. Foto kerusakan
  3. Laporan Polisi
  4. Daftar dari barang yang rusak/hilang beserta tipe dan spesifikasinya
  5. Kuitansi asli pembelian (dapat digantikan dengan surat pernyataan
  6. Laporan dari pihak maskapai bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung jawab maskapai
  7. Bukti penggantian dari perusahaan penerbangan yang disertai dengan nilai kompensasi yang diberikan (apabila bagasi yang hilang selama berada dalam tanggung jawab Perusahaan penerbangan)
8 Uang & Dokumen Perjalanan
  1. Laporan polisi yang menjelaskan kronologi kejadian dan barang yang hilang
  2. Kuitansi asli untuk pengurusan dokumen yang
  3. Tagihan Kartu Kredit yang merinci transaksi tidak sah
  4. biaya transportasi dan atau biaya akomodasi yang dikeluarkan untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
9 Kehilangan Deposit & Biaya Pembatalan Perjalanan
  1. Dokumen yang menjelaskan syarat dan ketentuan travel
  2. Konfirmasi tertulis dari travel agent bahwa Tertanggung berhalangan dan jumlah yang bisa di refund
  3. Kuitansi pembayaran
  4. Laporan medis
  5. Sertifikat kematian
  6. Kuitansi pembayaran untuk biaya penundaan perjalanan
  7. Fotokopi surat panggilan pengadilan (apabila menjadi saksi atau anggota juri di pengadilan)
  8. Bukti kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya
10 Keterlambatan Bagasi
  1. Surat pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan
  2. Tanda terima bagasi (berisi jam & tanggal bagasi diterima)
11 Penundaan Perjalanan
  1. Pernyataan tertulis dari Maskapai mengenai rencana kedatangan, aktual kedatangan dan penyebab keterlambatan, Aktual keberangkatan perjalanan lanjutan
  2. Boarding Passes dari Maskapai yang terpengaruh (lanjutan perjalanan gagal
  3. Itinerary tiket dari jadwal yang terbaru
12 Pembajakan
  1. Konfirmasi tertulis dari Maskapai yang mengonfirmasi waktu keberangkatan asli dan waktu keberangkatan actual akibat pembajakan
  2. Konfirmasi tertulis dari pihak berwenang mengenai pembajakan
13 Penerbangan Overbook
  1. Konfirmasi tertulis dari Maskapai yang menjelaskan penyebab overbooking dan solusi alternatif
  2. Kuitansi asli atas biaya yang telah dikeluarkan
14 Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan biaya hukum
  1. Laporan polisi
  2. Laporan kejadian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  3. Surat Tuntutan, laporan kerugian dan bukti pembayaran atas kerugian pihak
  4. Surat tuntutan kepada pihak ketiga & Bukti pelunasanan Biaya Hukum
15 Kendaraan Sewa
  1. Laporan polisi yang menjelasakan kejadian
  2. Kuitansi biaya perbaikan atau pembelian kunci yang hilang
16 Biaya mengirimkan karyawan pengganti
  1. Laporan polisi merinci kejadian karyawan
  2. Catatan diagnose dokter dari karyawan asli
  3. Laporan tagihan dari karyawan pengganti
17 Peralatan Golf
  1. Laporan Polisi (khusus pencurian
  2. Daftar dari barang yang rusak/hilang beserta tipe dan spesifikasinya
  3. Kuitansi asli pembelian
  4. Foto kerusakan
  5. Invoice Perbaikan Peralatan Golf
18 Covid-19  
  a. Biaya Pengobatan dan Tambahan 
  1. Nota-nota dan kuitansi asli terkait
  2. Laporan medis/catatan diagnose dokter
  3. Hasil test SWAB atau PCR dari Rumah Sakit
  b. Evakuasi Darurat Medis
  1. Laporan Medis
  2. Hasil test SWAB atau PCR dari Rumah Sakit/catatan diagnose dokter
  3. Kuitansi biaya evakuasi medis
  c. Pembatalan Perjalanan
  1. Dokumen yang menjelaskan syarat dan ketentuan Travel Agen
  2. Konfirmasi tertulis dari Travel Agen bahwa Tertanggung berhalangan dan jumlah yang bisa di refund
  3. Kuitansi pembayaran
  4. Laporan medis
  5. Hasil test SWAB atau PCR dari Rumah Sakit
  d. Penundaan Perjalanan dan Gangguan Perjalanan
  1. Dokumen yang menjelaskan syarat dan ketentuan Travel Agen
  2. Konfirmasi tertulis dari Travel Agen bahwa Tertanggung berhalangan dan jumlah yang bisa di refund
  3. Laporan medis
  4. Kuitansi pembayaran untuk biaya penundaan perjalanan
  5. Hasil test SWAB atau PCR dari Rumah Sakit
19 Perlindungan Visa
  1. Surat penolakan Visa dari Kedutaan
  2. Tanda terima asli biaya Visa
  3. Kelengkapan dokumen yang dikirimkan saat pengajuan Visa (seperti bukti kembali ke Indonesia, dukungan dana keuangan, bukti pemesanan akomodasi, surat referensi yang sah dengan kop surat, stempel, tanda tangan dan kontak yang jelas dari lembaga yang menerbitkan dan lain sebagainya)
20 Kehilangan Acara
  1. Bukti pembelian tiket secara resmi atas nama orang yang diasuransikan dalam polis
  2. Surat dari penyedia angkutan umum yang mengkonfirmasikan bahwa layanan tidak berjalan tepat waktu (jika berlaku)
  3. Konfirmasi penundaan dari pihak berwenang terkait kendaraan yang ditumpangi
  4. Konfirmasi pembatalan acara dari pihak promotor apabila acara dibatalkan akibat dari cuaca ekstrim atau bencana alam di lokasi acara
21 Olahraga Musim Dingin  
  a. Paket Olahraga Musim Dingin
  1. Laporan medis yang mengonfirmasi alasan dan lamanya waktu tertanggung tidak dapat melakukan aktivitas musim dingin tersebut
  2. Bukti pembayaran paket olahraga musim dingin (seperti. biaya sekolah ski, biaya instruktur ski, peralatan sewa dan/atau sewa, dan biaya tiket lift yang dipesan)
  b. Penutupan Jalur Ski On-Piste
  1. Pernyataan tertulis dari manajer resor yang mengonfirmasi alasan penutupan lintasan dan durasi penutupannya
22 Golf  
  a. Kehilangan dan/atau Kerusakan Peralatan Golf
  1. Laporan polisi atau otoritas terkait (dilaporkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian
  2. Jika peralatan hilang/rusak saat disimpan oleh maskapai penerbangan/ penyedia layanan: bukti kompensasi yang diterima dari maskapai penerbangan atau penyedia layanan atau jika kompensasi tersebut ditolak, bukti penolakan tersebut
  b. Hole in One
  1. Sertifikat Hole-in-One yang diautentikasi dengan benar yang dikeluarkan oleh klub golf professional
  2. Bukti pembayaran (receipt) minuman perayaan pada tanggal pencapaian hole-in-one di klub golf

 

 

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan