Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

Prosedur & Dokumen Klaim

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 


Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?

Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan

Bagian ini memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu anda ambil dan dokumen yang perlu diserahkan kepada tim layanan klaim PT. Great Eastern General Insurance Indonesia ketika anda mengajukan klaim asuransi travel.

Apabila memerlukan evakuasi darurat medis, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia menggunakan jasa "Global Assistance & Healthcare" yang akan memberikan pelayanan selama 24 jam di nomor telepon 62 (0) 21 – 299 78 999

Proses Klaim

Segera hubungi tim layanan klaim PT. Great Eastern General Insurance Indonesia jika terjadi klaim. Tabel di bawah ini berisi daftar dokumen pendukung utama yang anda butuhkan untuk mengajukan klaim yang dipilih:

Tindakan Utama dan/atau Dokumen Pendukung Yang Diperlukan
Standard Documents
  • Formulir Klaim Travel Insurance
  • Bukti Pembayaran Premi
  • Schedule Polis
  • Jadwal Penerbangan
  • Foto lokasi kejadian, orang yang luka dan/atau barang yang rusak

I. Biaya Pengobatan & Tambahan

  • Tagihan rumah sakit
  • Catatan diagnose dokter
  • Bukti pembayaran

II. Evakuasi Darurat

  • Menggunakan Global Assistance & Healthcare

III. Manfaat Rawat Inap Rumah Sakit Luar Negeri

  • Tagihan rumah sakit
  • Catatan diagnose dokter
  • Bukti pembayaran

IV. Kematian Cacat Tetap

  • Laporan Polisi yang menjelaskan kejadian
  • Laporan Otopsi
  • Sertifikat kematian
  • Laporan medis
  • Surat keterangan ahli waris
  • KTP dan KK ahli waris

V. Bagasi & Barang Milik Pribadi

  • Laporan ketidak sesuaian barang
  • Laporan Polisi
  • Daftar dari barang yang rusak/hilang beserta tipe dan spesifikasinya.
  • Kwitansi asli pembelian

VI. Keterlambatan Bagasi

  • Laporan ketidak sesuaian barang
  • Laporan pengembalian bagasi

VII. Uang & Dokumen Perjalanan

  • Laporan polisi yang menjelaskan kronologi kejadian dan barang yang hilang
  • Kwitansi asli untuk mengganti dokumen yang hilang
  • Tagihan Kartu Kredit yang merinci transaksi tidak sah

VIII. Kehilangan Deposit & Biaya Pembatalan Perjalanan

  • Dokumen yang menjelaskan syarat dan ketentuan Travel agen
  • Konfirmasi tertulis dari Travel agen bahwa Tertanggung berhalangan dan jumlah yang bisa di refund
  • Kwitansi pembayaran
  • Laporan medis
  • Sertifikat kematian
  • Kwitansi pembayaran untuk biaya penundaan perjalanan

IX. Penundaan Perjalanan

  • Pernyataan tertulis dari Maskapai mengenai rencana kedatangan, aktual kedatangan dan penyebab keterlambatan,
  • Aktual keberangkatan perjalanan lanjutan
  • Boarding Passes dari Maskapai yang terpengaruh (lanjutan perjalanan gagal)

X. Pembajakan

  • Konfirmasi tertulis dari Maskapai yang mengonfirmasikan waktu keberangkatan asli dan waktu keberangkatan aktual akibat pembajakan
  • Konfirmasi tertulis dari pihak berwenang mengenai pembajakan

XI. Penerbangan Overbook

  • Konfirmasi tertulis dari Maskapai yang menjelaskan penyebab kelebihan pemesanan dan solusi alternativenya
  • Kwitansi asli dari biaya yang telah dikeluarkan

XII. Tanggung Gugat

  • Laporan polisi
  • Laporan kejadian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Daftar tuntutan

XIII. Kehilangan Manfaat dari Fasilitas Hotel

  • Konfirmasi tertulis dari hotel yang menjelaskan alasan membatalkan layanan dan berapa lama itu terjadi

XIV. Perlindungan Rumah

  • Laporan polisi yang menjelaskan kejadian
  • Daftar barang yang hilang/rusak beserta tipe dan spesifikasinya
  • Kwitansi asli pembelian

XV. Biaya Mengirimkan Karyawan Pengganti

  • Laporan Polisi merinci kejadian karyawan asli
  • Catatan Diagnosis dokter dari karyawan asli
  • Laporan tagihan dari karyawan pengganti.

Jangan mengakui kewajiban sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari kami namun sampaikan semua korespondesi kepada kami untuk mendapatkan tanggapan kami. Tim layanan klaim Great Eastern General Insurance Indonesia akan membahas situasinya dengan anda dan langkah-langkah berikutnya yang perlu anda ambil untuk melaporkan klaim.

Isilah formulir berikut ini untuk mengajukan klaim Anda:

 


 

Langkah 2: Serahkan Dokumen

 

Serahkan ke bagian klaim kami Formulir Klaim yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukungnya, dicap dan ditanda-tangani oleh Perusahaan/Tertanggung

Telepon: +62 21 5723737 (Senin-Jumat, 08.30 – 17.30)
Fax: +62 21 5710547/48
E-mail: gegi-claims@greateasterngeneral.com

Kantor Pusat:
Midplaza 2, Lantai 23 
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220 Indonesia

(atau cabang terdekat di kota Anda)
Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.
Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan