Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

Prosedur & Dokumen Klaim

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 


Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?

Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan

Tabel di bawah ini berisi daftar tindakan yang harus anda lakukan dan dokumen pendukung utama yang anda butuhkan untuk mengajukan klaim yang dipilih.

Klaim Tindakan Utama dan/atau Dokumen Pendukung Yang Diperlukan
Klaim Kebakaran Rumah Tinggal & Paket rumah​
​​
  • Laporkan segera ke polisi tiap kejadian yang berkaitan dengan kerusakan berbahaya, kebongkaran, perampokan atau pencurian
  • Untuk semua kejadian berikan informasi dan dokumen-dokumen berikut ini:
  1. Alat Bukti dan bukti penyebab kerusakan
  2. Laporan kerugian/kerusakan asli dari pihak berwenang yang berwenang (laporan kepolisian)
  3. Foto yang menunjukkan tingkat kerusakan dan pemaksaan dan kekerasan masuk dan keluar dari lokasi dalam kasus kebongkaran
  4. Dokumen pendukung asli yang menunjukkan nilai barang yang hilang/rusak/uang tunai yang diklaim
  5. Penawaran untuk perbaikan dari kontraktor.

Isilah formulir berikut ini untuk mengajukan klaim anda:

 


 

Langkah 2: Serahkan Dokumen

 

Serahkan ke bagian klaim kami Formulir Klaim yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukungnya, dicap dan ditanda-tangani oleh Perusahaan/Tertanggung

Telepon: +62 21 5723737 (Senin-Jumat, 08.30 – 17.30)
Fax: +62 21 5710547/48
E-mail: gegi-claims@greateasterngeneral.com

Kantor Pusat:
Midplaza 2, Lantai 23 
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220 Indonesia

(atau cabang terdekat di kota Anda)
Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.
Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan